Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Keterangan Identitas Diri, berupa :
Bukti domisili, berupa:
WNI di Indonesia: KTP / Resi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK) / keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
WNI di Luar Indonesia: Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
Bukti Identitas Diri, berupa:
Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau Surat baptis. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN.
2. Surat ijin dari instansi berwewenang, bagi yang akan bekerja di LN
3. Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
4. Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil
Biaya Paspor:
Paspor 48 hal : Rp. 270.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp. 200.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-
Paspor 24 hal. : Rp. 120.000,- dengan rincian :
- Blanko paspor : Rp 50.000,-
- Biaya foto : Rp. 55.000,-
- Biaya sidik jari : Rp. 15.000,-
Progres Paspor : 3-5 hari kerja dan saat ini tidak dikenal adanya perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor sama dengan membuat paspor baru.






























































Eri Tristiyanto






















#1 by wiranto on 31 May, 2011 - 12:43 pm
Pak, bentuk “Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil”, seperti apa ya?
bisa diemail contohnya ga pak? makasih pak sebelumnya…