1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6.(Untuk badan hukum )
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Silahkan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan daftarkan ke bagian Mutasi
5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
















































Eri Tristiyanto






















#1 by HELMi on 5 December, 2011 - 6:40 pm
Klo saya mau mutasi ke daerah depok dari jakarta,saya tangan pertama pemilik kendaraan,alasan saya mau mutasi krn saya mau pindah tempat tinggal,kira2 tau langkah2nya yg harus saya lakukan,dan berapa biyayanya?
terimakasih
#2 by sapto on 15 September, 2011 - 12:22 pm
Pertanyaanku sama dgn no 8. ( Nanang)
#3 by ogie on 17 August, 2011 - 11:48 am
biaya mutasi motor dari jakarta ke tasik berapa y
#4 by Andri on 31 July, 2011 - 8:55 am
Bgaimana cra mutasi dri kodya ke kbupaten..sdangkan data pmilik pertama tdak ada?
#5 by ridha on 13 June, 2011 - 6:23 am
btw klo format kwitansinya gmn gan?, btw klo kendaraanya hibah gmn gan nulisnya?
#6 by jusri iswandi on 13 March, 2011 - 10:32 pm
mau nanya prosedur mutasi sepeda motor dari rantau prapat ke medan ,brapa lama slesai,dan brapa biayanya
#7 by wanda on 3 December, 2010 - 1:45 am
kalo mobilnya belum lunas bisa ngga ya dimutasi?
#8 by dimas on 18 October, 2010 - 4:45 pm
kalau mutasi motor plat (B) jakarta ke boyolali…gmn?seandainya motor diposisi boyolali pa harus dibawa kjakarta,apakah ada cara lain biar mutasi dapat diurus di samsat boyolali tampa harus bawa mtor k jakarta.
kasih info…
makasih…
#9 by yulius on 22 July, 2010 - 11:09 pm
bagaimana kalo mutasi tp adanya pergantian mesin.
#10 by nanang d on 9 June, 2010 - 4:31 pm
bagaimana, kalau yang di mutasi kendaraan sendiri? (ada rencana pindah ke luar daerah) apakah jarus buat KTP daerah tujuan dulu atau bagaimana? mohon info