Indahnya Pernikahan Dalam Islam


Menurut Muhammad Fauzil Adhim , pakar pernikahan dan parenting , hubungan suami dan istri dalam islam bukan berlandasan kepada keajiban ( misalnya , bakti istri pada suami ). Tapi apapun yang dilakukan suami atau istri terhadap pasangannya adalah dalam rangka ketaatan kepada Allah s w t .

Dengan kata lain , intinya adalah hubungan yang lebih tulus semata mata karena Allah dan bukan karena sesuatu yang bisa dibeli dengan uang ( tidak bersifat transaksional ).
Misalnya , kalau kita bisa melakukan yang lebih baik kepada pasangan kita , kenapa tidak . Karena orientasinya adalah mencari ridho Allah atau mengharapkan pahala dari Allah . Dan bukan mengharapkan balasan yang lebih baik dari pasangan kita . Jika kemudian ia ternyata membalas kebaikan kita dengan yang lebih baik lagi , maka itu merupakan sunnatullah .
Menurut Fauzil ( mantan dosen psikologi UII jogyakarta ) , yang membuat pernikahan bahagia adalah karena orientasi pernikahan yang kuat . Semakin kuat orientasinya, semakin besar peluang pernikahan itu bertahan lama dan bahagia .

Sebaliknya, pernikahan yang dilandasi oleh harapan harapan akan menimbulkan masalah dan mendatangkan kekecewaan . Misalnya seorang laki laki yang menikahi perempuam berjilbab yang juga seorang muslim aktivis , kata Fauzil .Ketika  ia hendak shalat tahajjud , ternyata istrinya sulit dibangunkan . Kalau pernikahannya dilandasi harapan , maka ia akan kecewa karena tidak sesuai dengan yang ia harapkan .
Namun kalau pernikahannya berangkat dari orientasi ketaatan kepada Allah , semua itu indah saja
Menurut Fauzil , Ketaatan kepada Allah tidak harus mengabaikan hak hak yang bersifat fisik . Misalnya , kecantikan ,pakaian dan sebagainya perlu diperhatikan sebagai bahagian dari bentuk ketaatan kepada Allah . Sebaliknya , suami berpenampilan rapi , mengenakan pakaian bagus , dan memakai parfum yang disukai oleh istri .
Akhirnya , keindahan dan kebahagian pernikahan akan tercapai bila pola hubungan suami istri  itu seimbang , tegas Fauzil . Suami tahu akan hak istri , dan istri tahu akan hak suami . Masing masing juga tahu dan sadar akan  kewajibannya sebagai suami atau istri.  .
Dengan kata lain , sebuah pernikahan yang bahagia adalah jika suami berorientasi memenuhi hak istri dan melaksanakan kewajibannya sebagai suami . Dan sebaliknya . Insya Allah .

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM :

Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya : ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’
  2. Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.
  3. Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.
  4. Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”

  1. Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya. Allah Ta’ala berfirman:”Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]

• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

“Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]

• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.

Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.

“Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]
  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 72 other followers