Berkas Dokumen Persyaratan Pinjam Uang/Kredit Ke Bank Secara Umum

Meminjam uang adalah suatu hal yang biasa dalam kehidupan kita sehari-hari. Meminjam uang adalah hutang yang di masa depan harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman duit tersebut. Kita bisa pinjam uang ke orang atau bisa juga mengajukan permohonan pinjam di bank dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika meminjam uang di bank maka ada syarat-syarat melampirkan berbagai berkas sebagai berikut ini (fotokopi) :

A. Kredit Perorangan / Pribadi

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk), terkadang bisa juga menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Paspor. Siapkan juga KTP suami / isteri.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biasanya untuk yang kredit di atas Rp. 100.000.000,-

3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan (ada tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir). Biasanya minimal 2 tahun bekerja sebagai pegawai tetap.

4. Slip gaji terakhir bagi yang bekerja sebagai karyawan/pegawai.

5. Rekening tabungan 3 bulan terakhir. Usahakan terlihat bahwa sisa uang yang ada di rekening tabungan cukup untuk membayar angsuran bulanan. Yang paling penting adalah rekening transfer gaji dan tunjangan.

6. Kartu Keluarga.

7. Surat Nikah bagi yang telah berkeluarga.

8. SPT PPH 21 untuk yang mengajukan kredit di atas Rp. 50.000.000,-

9. Pas foto terakhir asli 3 bulan terakhir.

10. Berkas khusus seperti IMB, Sertifikat, SPPT PBB Lunas untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disertai fotokopi KTP penjualnya.

11. Izin usaha dari instansi pemerintah, rekening koran dan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir bagi pengusaha.

12. Surat Keterangan Penghasilan dari kantor tempat bekerja.

B. Kredit Perusahaan Bisnis

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor pemohon, pengurus atau pemegang saham.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

3. Data Keuangan serta Rekening Koran 3 bulan terakhir.

4. Laporan Keuangan serta Rekening Koran 3 tahun terakhir.

5. Data fasilitas di bank lain.

6. Profil Perusahaan

7. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan serta Surat Pengerahan Departemen Hukum dan HAM.

8. Dokumen jaminan asli seperti BPKB, IMB, Sertifikat, SPPT PBB Lunas, dan lain-lain.

9. Perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain sebagainya

10. Kontrak kerja atau surat perintah kerja (SPK)

11. Daftar pembeli/konsumen, pemasok barang, pembayar pesanan barang, dan lain-lain.

Siapkanlah dokumen berkas anda jauh-jauh hari dari sekarang karena jika nanti tiba-tiba anda butuh uang dan harus meminjam ke bank atau lembaga kuangan lainnya, anda sudah punya berkas-berkasnya atau hanya tinggal menambah lampiran beberapa berkas saja.

  1. Leave a Comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 71 other followers